dewantara

yusron blogger yusronMULTIMEDIA

Minggu, 09 Agustus 2009

TENTANG HaKI DAN ITE

HAKI adalah hak ekslusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas hak ciptannya secara sederhana .HAKI mencakup hak cipta ,hak paten dan hak merk.HAKI termasuk dalam bagian hak atas benda tak terwujud seperti paten,hak merk dan hak cipta ,HAKI sifatnya berwujud berupa informasi ,ilmu teknologi,seni,sastra,ketrampilan dsb.Seseorang yang memiliki hak cipta tersebut disebut "PENCIPTA" sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah pencipta itu sendiri jika pencipta tersebut meninggal maka hak tersebut diteruskan oleh wakilnya(diwakilkan)Singkatnya HAKI adalah HAK ATAS KEKEYAAN INTELEKTUAL ,maksudnya segala sesuatu yang kita ciptakan di bidang apapun jika kita tidak ingin hak cipta kita diakui orang lainkita harus mendaftarkan hak cipta kita ke HAKI ,dengan begitu orang yang memakai /mengakuihak cipta kita harus membayar jika ingin menggunakannya nah, proses itu dinamakan ROYALITI sedangkan lembaga polisi yang menangani masalah ini disebut TiPiter.........(tindak pidana tertentu).....
Isi pasal yang menjelaskan tentang hukum ite adlah

a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa
tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan
Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi
Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat
guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara
langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk‐bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk
menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan
Peraturan Perundang‐undangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur
hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman
untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai‐nilai agama dan sosial
budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang‐Undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;

0 komentar:

Posting Komentar