dewantara

yusron blogger yusronMULTIMEDIA

Sabtu, 12 Desember 2009

TUGAS P' ARIF

Makalah TENTANG XSS, SQL INJECTION, DAN BUFFEROVERFLOW

May 28th, 2009

XSS atau cross-site scripting, merupakan sejenis serangan yang ditujukan ke pengguna lainnya. Serangan ini tidak akan memberikan akses root ataupun system dalam server web, serangan ini hanya berusaha mendapatkan informasi yang berkaitan dengan aplikasi web yang digunakan. Aplikasi web ini dapat berupa aplikasi email berbasiskan web, forum online atau situs e-shopping.

Sebagai contoh sederhana XSS, bayangkan sebuah buku tamu dimana orang-orang dapat berdiskusi tentang tanggapan mereka terhadap sebuah situs, ketika melihat buku tamu tersebut, kita dapat melihat apa yang pengguna sebelumnya komentari tentang situs tersebut, dan kadang kala situs tersebut mengijinkan penggunaan tag HTML, lalu kenapa tidak kita menulis komentar dengan menggunakan huruf ‘comic sans’ dan berwarna merah, sehingga tiap orang dapat melihat komentar kita tersebut. Karena HTML hanyalah sebuah bahasa program script dan browser kita merupakan interpreter untuk hal tersebut. Maka dengan sedikit kreativitas, komentar di buku tamu tadi, kita sisipkan beberapa scrip program rahasia, tentu pengguna lainnya tidak menyadarinya.

Dengan hadirnya teknologi yang memungkinkan situs web menjadi lebih interaktif dan dinamis, XSS juga mengalami perkembangan. Dengan menggunakan java script memang serangan XSS tidak dapat menghapus isi data di hard drive client, tapi kita mengakses url yang sedang diakses klien, melihat history akses web si klien ataupun melihat cookie yang ada. Hal kecil yang akan membawa dampak besar.

Memang XSS hadir karena jeleknya pembangunan sebuah situs web. Kita lebih terbiasa dengan keindahan desain dan isi dari situs web kita, tapi tidak cukup peduli dengan rangkaian baris program yang menyusun situs web tersebut, jarang sekali kita melakukan validasi atas broken link atau input yang diberikan oleh user, seperti pada buku tamu di atas – hal yang paling sering digunakan untuk menyisipkan kode curang sang penyerang.

Kesuksesan jenis serangan ini bergantung pada dukungan fungsionalitas di browser klien untuk menginterpretasikan script tersebut, kebanyakan browser web dapat menginterpretasikan embedded script dalam isi HTML.


tugas p.arif

1. Apa yang kamu ketahui tentang jaringan komputer Jaringan komputer adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer dan perangkat jaringan lainnya yang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan yang sama.


2. Sebutkan jenis jaringan komputer ! 1.Jaringan LAN(Local Area Network) 2.Jaringan MAN(Metropoloian Area Network) 3.Jaringan WAN(Wide Area Network)

3. Sebutkan topologi jaringan komputer ! 1. topologi star 2. topologi bus 3. topologi mesh 4. topologi ring
4. Sebutkan hardware/perangkat keras yang dibutuhkan dalam membuat jaringan LAN !




5. Sebutkan langkah-langkah men-setting : Computer Name, Workgroup, IP Address !
1.cara men setting computer name adalah dengan cara klik kanan pada menu MY COMPUTER  properties  computer name  change  isi computer name OK 2. cara men setting WORKGROUP adalah klik kanan pasa menu MY COMPUTER  properties  computer name  change  Member of domain OK
3. cara mensetting IP Address adalah Control panel  Network Connections  Local area connections  klik kanan  Properties  Internet Protocol (TCP/IP)  Properties  IP address  OK
6. Sebutkan langkah-langkah mengecek koneksi jaringan melalui IP address (Ping Jaringan) ! Klik start  RUN,kemudian ketik cmd ( for win XP) atau command (for windows 98) klik OK atau tekan ENTER lalu akan keluar tampilan kemudian klik pada C prompt: ping 192.168.8.21, contoh IP PC sendiri,kemudian tekan enter akan keluar tampilan jika ada pesan reply berarti telah mengenal /ada koneksi pada IP diri sendiri dalam jaringan. Jika IP Address yang diketik adalah IP PC lain contoh : ping 192.168.1.23 tekan enter, kemudain akan muncul tampilan jka ada pesan reply berarti IP PC yang di ketik terkoneksi dengan PC kita

7.Sebutkan langkah-langkah men-sharing data ! klik kanan pada start > pililh EXPLORER klik kana pada folder yang akan di shared kemudian pilih sharing and security. Setelah itu pada check box pilih : Share this folder on network kemudian klik ok, folder yang di shared akan ditampilkan pada tumbnail icon tangan.
8.Sebutkan langkah-langkah mengambil data dari pc lain ! Klik icon My Network place pada desktop kemudian klik pada kiri tampilan view workgroup coomputer, bila terkoneksi akan tampil group komputer lain.

9. Sebutkan langkah-langkah men-setting PC yang ada printer, untuk sharing printer ! Caranya adalah klik start > controlpanel> klik dua kali Printers & Faxes, kemudain klik Add a printer klik next , klik radio button : a network printer, or a printer..., kemudian klik next, setelah itu klik klik radi button : Browse a printer klik next,dan gunakan scroll bar untuk memilih Printer yang berada di dalam jaringan klik next

10. Sebutkan langkah-langkah men-setting PC client pengguna printer ! masuk pada salah satu progam pada windows XP misalnya Ms.Word kemudian pilih menu file Print kemudian pilih printer yang akan digunakannama:m.yusron.dewantaraklas:XMM1no:24 smknesaba

FREEWARE

freeware adalah konten yang didistribusikan secara bebas oleh penciptanya dan tanpa biaya untuk mendownloadnya alias gratis, namun masih memiliki batasan hak penciptanya.
Konten Freeware itu isinya beragaram, ada yang berupa aplikasi(software), dokumen (ebook,dokumen word), source code, engine web (wordpress, CMS, PHPBB).

SHAREWARE

Shareware adalah

konten yang didistribusikan secara komersil , atau orang biasa menyebutnya sebagai trial version atau tryout, dalam hal ini Anda hanya diberikan tenggang waktu tertentu untuk mencoba aplikasi yang anda gunakan, sebelum anda membelinya. setelah anda telah sampai dimasa tenggang waktu maka anda diharuskan untuk secara langsung melalui internet, contoh dari shareware ini adalah Stylexp, Windows Blind, winRaR dan sebagainya......

OPENSOURCE

open source adalah istilah bagi software yang dapat dimodifikasi ulang, atau dimodif sesuai keinginan kita, namun tetap menyisipkan nama penciptanya. Tujuan pembuatan open source software biasanya bukan untuk tujuan komersil, namun lebih ke tujuan sosial bagaimana sebuah software bisa bermanfaat bagi para pengguna. Contoh nyata adalah sistem operasi Linux, Unix dan Free BSD. Selain untuk sistem operasi, open source digunakan juga engine web, seperti CMS joomla, mambo, phpbb, wordpress, dan masih banyak lagi.


Senin, 19 Oktober 2009

UUHaki Dan UUITE

HAKI
"PENGERTAIN HAKI"
HAKI berasal dari singkatan "HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL".Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu.penjelasan lain dari HAKI yaitu hak seseorang untuk melindungi hasil karyanya agar orang lain tidak bisa mengambil atau menggunakannya secara bebas.Agar hasil bentuk karya dapat terlindungi maka harus mendaftarkannya di "DEPKUMHAM".Bila mana ada orang yang ingin menggunakannya maka orang tersebut harus meminta izin kepada si pencipta karya atau membayar royalti.
UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR HAKI:
Semua bentuk ancaman pidana tersebut sesuai dengan ketentuan UU,seperti...
1.Hak cipta diatur dalam UU,Antara lain.....
UU No.6 Tahun 1982.
UU No.7 Tahun 1987.
UU No.12 Tahun 1997.
UU No.19 Tahun 2006.
2.hak merek diatur dalam UU,Antara lain....
UU N.19 Tahun 1992.
UU No.14 Tahun 1997.
UU No.15 Tahun 2001.

Pengaturan HaKI dalam Trip’s
1. Undang-undang No. 7 tahun 1987 tentang Hak Cipta dan Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta
2. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk Dagang
3. Indikasi Geografis
4. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
5. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
6. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu(DTSLT)
7. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
8. Control of Anti-Competitive Practices in cotractual licenses
9. Enforcement

Hak Milik Industri
• Paten;
• Paten Sederhana;
• Desain Industri;
• Merek Dagang, Merek jasa, Rahasia Dagang;
• Indikasi Geografis.
HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DALAM PENERAPAN UU NO. 7/94 TENTANG RATIFIKASI TRIP’S

Hak Cipta dan Hak-hak yang Terkait dengan Hak Cipta
• Karya Seni dan sastra
• Gambar
• Film
• Puisi
• Novel
• Fotografi
• Ukiran
• Software komputer
• Data base
• Desain arsitektur
• Performers;
• Broadcasting Organaiszation;
• Producers of Phonograms.



ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang Pasal 1 – Pasal 3:
Pasal 1
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makan atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Pasal 3

Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

MISI PERDAMAIAN
TNI-AL KIRIM KAPAL PERANG KE LEBANON

JAKARTA-situasi lebanon semakin panas akibat agresi militer israel di gaza. Meski begitu, TNI-AL
tetap mengirimkan kapal perang ke negara yang berbatasan langsung dengan israel itu . TNI-AL sudah menyiapkan KRI Dipenogoro-365,kapal perang tercanggih dari jajaran satuan kapal eskorta komando armada Ri kawasan timur dari jenis sigma class .selain itu,di siapkan satu unit helikopter bolcow 105 dari wing udara koarmatim yang on board di geladakan kapal."Total ,110 personel yang akan berangkat sebagai satgas laut TNI."ujar kadispen armatim letkol toni syaiful .

Menurut toni ,sebelum bertolak , seluruh personel yg bergabung dalam misi perdamaian PBB satgas maritime task force (MTF)TNI kontingen garuda xxv111-A /UNFIL akan diberi pelatihan khusus. pembekalan itu diberikan langsung oleh berbagai instansi terkait, seperti Deplu ,Bais TNI,UNHCR,UNIFIL,UNICEP,ICRC,dan dari pusat misi pemeliharaan mabes TNI.
"Materi yg diberikan juga standar PBB, termasuk pengenalan budaya lokal lebanon.Situasi terkini palestina juga menjadi pelajaran prajurit TNI-AL,"kata toni .pelatihan dan pembekalan
yg diikuti 110 prajurit TNI-AL itu berlangsung hingga 5 februari meriam 20mm,berbagai senapan otomatis, pistol perorangan p2 dan terpedo anti kapal selam.
perwira dua melati di pundak itu menjelaskan , diantara 110 personel yg terlibat ,88 orang adalah ABK KRI dipenogoro 365.Ditambah 22 personel pendukung lain yg terdiri atas kru

Minggu, 06 September 2009

tugas

1. uniform resource locator
2. menghubungkan ke website lain
3. HTTP berarti hyper text transfer protocol. Sedangkan HTTPS berarti hypertext transfer protocol secure. Sebuah halaman web atau homepage yang diawali dengan https:// merupakan sebuah web yang membutuhkan tingkat keamanan yang sangat tinggi terhadap data-data / informasi yang terdapat dalam web tersebut. Sehingga memberikan perlindungan kepada si yang punya website atau pengunjung yang melakukan input informasi penting ke dalamnya sedangkan http memiliki akses yang biasa saja tanpa memiliki pengamanan yang tapat
4. Blog merupakan singkatan dari “web log” adalah bentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web umum. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urut terbalik (isi terbaru dahulu baru kemudian diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut
5. E-Commerce / Electronic Commerce (e-business) merupakan kegiatan bisnis yang dijalankan (misalnya transaksi bisnis) secara elektronik melalui suatu jaringan (biasanya internet) dan komputer atau kegiatan jual - beli barang atau jasa (atau mentransfer uang) melalui jalur komunikasi digital.
6. E-Learning adalah pembelajaran jarak jauh (distance Learning) yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer dan/atau Internet
7. E-Commerce adalah untuk perdangan atau bisnis. Sedangkan E-learning adalah untuk pembelajaran jarak jauh.
8. URI adalah Uniform Resource Identifier
9. untuk masuk alamat web dari http://kholiqbangil.wordpress.comWWW (World Wide Web) adalah sebuah bagian dari internet yang sangat dikenal dalam dunia internet, dengan adanya WWW seorang dapat menampilkan sebuah halaman virtual yang disebut website,yang digunakan untuk menuju ke dalam alamat wordpress

Senin, 24 Agustus 2009

pengenalan penelusuran web (bag 1)

nama:yusron dt
kls:x mm 1
no abs:24/smknesaba

soal :
1.Jelaskan pengertian internet?
2.Apa fungsi dari internet?
3.Sebutkan macam-macam web browser!
4.Apa perbedaan telkomnet@instan dengan speedy!
5.Bagaimana internet dapat berkomunikasi dengan melihat secara langsung kedua orang yang berkomunikasi tersebut?
6.Bagaimana cara bekerja internet.
7.Apa perbedaan LAN dengan Internet.
8.Sebutkan fungsi dari perintah stop dan refresh pada url.
9.Apa nama web browser produksi perusahaan microsoft?
10. Mengapa kita membutuhkan web browser?

jawaban :
1)internet adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan ke komputer yang lainnya. dan bersifat mendunia.
2)fungsi internet adalah untuk mencari informasi-informasi di seluruh dunia dengan lebih cepat dan mudah. dan juga bisa digunakan untuk berkomunikasi dengan orang lain di seluruh dunia.
3)macam web browser yaitu : mozilla firefox, internet explorer, opera, linux, avant, desktop web browser, flock, k-meleon, dll.
4)perbedaannya yaitu jika pada telkomnet instant jika ada telfon masuk maka jaringan internet akan terputus. sedangkan pada speddy jika ada telfon masuk maka sambungan internet tidak akan terputus. karena speedy tidak menggunakan telfon.
5)jika ingin berkomunikasi dengan melihat langsung maka kita bisa menggunakan webcam.
6)cara kerja internet, International network atau internet terdiri dari ratusan ribu jaringan lebih kecil yang menghubungkan organisasi pendidikan, komersial, nirlaba, militer dan bahkan perorangan. Susunan seperti ini dinamakan jaringan server/klien. Komputer klien adalah komputer yang meminta data atau layanan. Server atau host computer adalah komputer pusat penyedia data atau layanan yang diminta. Ketika komputer klien meminta –misalnya informasi beragam penerbangan dan harga tiket-ke komputer server, maka komputer server mengirim informasi tersebut kembali ke komputer klien.
7)perbedaannya jika LAN sebuah jaringan yang hanya mencakup daerah tertentu, misalnya satu kantor atau satu sekolah, sedangkan internet sebuah jaringan yang mencakup seluruh dunia.
8)fungsi stop pada url untuk menghentikan pencarian. fungsi restart adalah untuk mengulang pencarian yang mungkin terlalu lama, jadi di ulang.
9)internet explorer.
10)karena jika tidak ada web browser maka kita tidak bisa mencari informasi yang kita inginkan di internet.

Minggu, 09 Agustus 2009

TENTANG HaKI DAN ITE

HAKI adalah hak ekslusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas hak ciptannya secara sederhana .HAKI mencakup hak cipta ,hak paten dan hak merk.HAKI termasuk dalam bagian hak atas benda tak terwujud seperti paten,hak merk dan hak cipta ,HAKI sifatnya berwujud berupa informasi ,ilmu teknologi,seni,sastra,ketrampilan dsb.Seseorang yang memiliki hak cipta tersebut disebut "PENCIPTA" sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah pencipta itu sendiri jika pencipta tersebut meninggal maka hak tersebut diteruskan oleh wakilnya(diwakilkan)Singkatnya HAKI adalah HAK ATAS KEKEYAAN INTELEKTUAL ,maksudnya segala sesuatu yang kita ciptakan di bidang apapun jika kita tidak ingin hak cipta kita diakui orang lainkita harus mendaftarkan hak cipta kita ke HAKI ,dengan begitu orang yang memakai /mengakuihak cipta kita harus membayar jika ingin menggunakannya nah, proses itu dinamakan ROYALITI sedangkan lembaga polisi yang menangani masalah ini disebut TiPiter.........(tindak pidana tertentu).....
Isi pasal yang menjelaskan tentang hukum ite adlah

a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa
tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan
Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi
Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat
guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara
langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk‐bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk
menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan
Peraturan Perundang‐undangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur
hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman
untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai‐nilai agama dan sosial
budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang‐Undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;

HAKI:hak esklusif yg diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya secara sederhana.HAKI mencakup hak cipta ,hak paten, dan hak merk.