dewantara

yusron blogger yusronMULTIMEDIA

tugas p.arif

1. Apa yang kamu ketahui tentang jaringan komputer Jaringan komputer adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer dan perangkat jaringan lainnya yang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan yang sama.


2. Sebutkan jenis jaringan komputer ! 1.Jaringan LAN(Local Area Network) 2.Jaringan MAN(Metropoloian Area Network) 3.Jaringan WAN(Wide Area Network)

3. Sebutkan topologi jaringan komputer ! 1. topologi star 2. topologi bus 3. topologi mesh 4. topologi ring
4. Sebutkan hardware/perangkat keras yang dibutuhkan dalam membuat jaringan LAN !




5. Sebutkan langkah-langkah men-setting : Computer Name, Workgroup, IP Address !
1.cara men setting computer name adalah dengan cara klik kanan pada menu MY COMPUTER  properties  computer name  change  isi computer name OK 2. cara men setting WORKGROUP adalah klik kanan pasa menu MY COMPUTER  properties  computer name  change  Member of domain OK
3. cara mensetting IP Address adalah Control panel  Network Connections  Local area connections  klik kanan  Properties  Internet Protocol (TCP/IP)  Properties  IP address  OK
6. Sebutkan langkah-langkah mengecek koneksi jaringan melalui IP address (Ping Jaringan) ! Klik start  RUN,kemudian ketik cmd ( for win XP) atau command (for windows 98) klik OK atau tekan ENTER lalu akan keluar tampilan kemudian klik pada C prompt: ping 192.168.8.21, contoh IP PC sendiri,kemudian tekan enter akan keluar tampilan jika ada pesan reply berarti telah mengenal /ada koneksi pada IP diri sendiri dalam jaringan. Jika IP Address yang diketik adalah IP PC lain contoh : ping 192.168.1.23 tekan enter, kemudain akan muncul tampilan jka ada pesan reply berarti IP PC yang di ketik terkoneksi dengan PC kita

7.Sebutkan langkah-langkah men-sharing data ! klik kanan pada start > pililh EXPLORER klik kana pada folder yang akan di shared kemudian pilih sharing and security. Setelah itu pada check box pilih : Share this folder on network kemudian klik ok, folder yang di shared akan ditampilkan pada tumbnail icon tangan.
8.Sebutkan langkah-langkah mengambil data dari pc lain ! Klik icon My Network place pada desktop kemudian klik pada kiri tampilan view workgroup coomputer, bila terkoneksi akan tampil group komputer lain.

9. Sebutkan langkah-langkah men-setting PC yang ada printer, untuk sharing printer ! Caranya adalah klik start > controlpanel> klik dua kali Printers & Faxes, kemudain klik Add a printer klik next , klik radio button : a network printer, or a printer..., kemudian klik next, setelah itu klik klik radi button : Browse a printer klik next,dan gunakan scroll bar untuk memilih Printer yang berada di dalam jaringan klik next

10. Sebutkan langkah-langkah men-setting PC client pengguna printer ! masuk pada salah satu progam pada windows XP misalnya Ms.Word kemudian pilih menu file Print kemudian pilih printer yang akan digunakannama:m.yusron.dewantaraklas:XMM1no:24 smknesaba

FREEWARE

freeware adalah konten yang didistribusikan secara bebas oleh penciptanya dan tanpa biaya untuk mendownloadnya alias gratis, namun masih memiliki batasan hak penciptanya.
Konten Freeware itu isinya beragaram, ada yang berupa aplikasi(software), dokumen (ebook,dokumen word), source code, engine web (wordpress, CMS, PHPBB).

SHAREWARE

Shareware adalah

konten yang didistribusikan secara komersil , atau orang biasa menyebutnya sebagai trial version atau tryout, dalam hal ini Anda hanya diberikan tenggang waktu tertentu untuk mencoba aplikasi yang anda gunakan, sebelum anda membelinya. setelah anda telah sampai dimasa tenggang waktu maka anda diharuskan untuk secara langsung melalui internet, contoh dari shareware ini adalah Stylexp, Windows Blind, winRaR dan sebagainya......

OPENSOURCE

open source adalah istilah bagi software yang dapat dimodifikasi ulang, atau dimodif sesuai keinginan kita, namun tetap menyisipkan nama penciptanya. Tujuan pembuatan open source software biasanya bukan untuk tujuan komersil, namun lebih ke tujuan sosial bagaimana sebuah software bisa bermanfaat bagi para pengguna. Contoh nyata adalah sistem operasi Linux, Unix dan Free BSD. Selain untuk sistem operasi, open source digunakan juga engine web, seperti CMS joomla, mambo, phpbb, wordpress, dan masih banyak lagi.


Senin, 19 Oktober 2009

UUHaki Dan UUITE

HAKI
"PENGERTAIN HAKI"
HAKI berasal dari singkatan "HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL".Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu.penjelasan lain dari HAKI yaitu hak seseorang untuk melindungi hasil karyanya agar orang lain tidak bisa mengambil atau menggunakannya secara bebas.Agar hasil bentuk karya dapat terlindungi maka harus mendaftarkannya di "DEPKUMHAM".Bila mana ada orang yang ingin menggunakannya maka orang tersebut harus meminta izin kepada si pencipta karya atau membayar royalti.
UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR HAKI:
Semua bentuk ancaman pidana tersebut sesuai dengan ketentuan UU,seperti...
1.Hak cipta diatur dalam UU,Antara lain.....
UU No.6 Tahun 1982.
UU No.7 Tahun 1987.
UU No.12 Tahun 1997.
UU No.19 Tahun 2006.
2.hak merek diatur dalam UU,Antara lain....
UU N.19 Tahun 1992.
UU No.14 Tahun 1997.
UU No.15 Tahun 2001.

Pengaturan HaKI dalam Trip’s
1. Undang-undang No. 7 tahun 1987 tentang Hak Cipta dan Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta
2. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk Dagang
3. Indikasi Geografis
4. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
5. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
6. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu(DTSLT)
7. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
8. Control of Anti-Competitive Practices in cotractual licenses
9. Enforcement

Hak Milik Industri
• Paten;
• Paten Sederhana;
• Desain Industri;
• Merek Dagang, Merek jasa, Rahasia Dagang;
• Indikasi Geografis.
HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DALAM PENERAPAN UU NO. 7/94 TENTANG RATIFIKASI TRIP’S

Hak Cipta dan Hak-hak yang Terkait dengan Hak Cipta
• Karya Seni dan sastra
• Gambar
• Film
• Puisi
• Novel
• Fotografi
• Ukiran
• Software komputer
• Data base
• Desain arsitektur
• Performers;
• Broadcasting Organaiszation;
• Producers of Phonograms.



ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang Pasal 1 – Pasal 3:
Pasal 1
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makan atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Pasal 3

Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.